ULAMA NU : “JIHAD HUKUMNYA FARDHU KIFAYAH MINIMAL SETAHUN SEKALI …!!!”

Tinggalkan Komentar

Tulisan ini hanyalah terjemahan dari kitab kuning yang  menjadi rujukan di berbagai pesantren yang berafiliasi ke Nahdhatul Ulama (NU) yang selama ini menentang kewajiban jihad dan menyematkan berbagai julukan buruk kepada para mujahidin.

Lagi

FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ TENTANG DEFINISI NEGARA KAFIR

1 Komentar

وقال تعالى: أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Al Maidah 50)

وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS Al Maidah 44)

وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”(QS Al Maidah 45)

وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (melampaui batas)”. (QS Al Maidah 46)

Lagi

SEPENGGAL KISAH TENTANG UKHUWWAH

Tinggalkan Komentar

Semoga bermanfaat bagi kita semua :

Mengutip komentar seseorang di sebuah group Facebook tentang Syaikh Asy Syahid (kama nahsabuh) Usamah bin Ladin :

“Beliau tidak berkenan jika di dalam majelisnya ada ikhwah yang membicarakan jamaah-jamaah Islam dengan tidak baik, atau menghinanya. Beliau juga tidak memperkenankan di majelisnya diperbincangkan masalah perselisihan-perselisihan yang terjadi di antara jamaah-jamaah Islam atau menebar isu”.

Beliau selalu mengatakan :

“Di hadapan kita ada hal yang lebih penting dan lebih besar, dan kita ini sedang dalam pertempuran dan peperangan.”

Lagi

Entri Lama