Tulisan ini hanyalah terjemahan dari kitab kuning yang menjadi rujukan di berbagai pesantren yang berafiliasi ke Nahdhatul Ulama (NU) yang selama ini menentang kewajiban jihad dan menyematkan berbagai julukan buruk kepada para mujahidin.
ULAMA NU : “JIHAD HUKUMNYA FARDHU KIFAYAH MINIMAL SETAHUN SEKALI …!!!”
17 Desember 2011
Jihad, Syari'ah, Tazkiyatun Nafs Tinggalkan komentar
FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ TENTANG DEFINISI NEGARA KAFIR
15 Desember 2011
وقال تعالى: أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Al Maidah 50)
وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS Al Maidah 44)
وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS Al Maidah 45)
وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (melampaui batas)”. (QS Al Maidah 46)